Minggu, 11 Oktober 2015

HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN dalam ARSITEKTUR

A. Definisi dan pengertian HPP

           HUKUM adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang - undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam,dsb) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) ; vonis ; KBBI

            PRANATA adalah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.

         PEMBANGUNAN adalah perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

       Jadi, pengertian dari Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

       Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang atau bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

Hukum Pranata  Pembangunan memiliki 4 unsur, yaitu:

1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.

2. SDA
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.

3. Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.

4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.

B. Aplikasi dan penegakan HPP
        Apa pentingnya Hukum Pranata Pembangunan dan mengapa harus ada yang namanya Hukum Pranata Pembangunan. Dalam membangun suatu bangunan diperlukan adanya hukum yang berlaku. Pentingnya kita mempelajari hukum pranata pembangunan ini juga dapat membuat kita lebih memahami peraturan - peraturan serta hal - hal apa saja yang harus dilakukan dalam membangun suatu bangunan. Kita tidak hanya merancang dan mendirikan namun juga memperhatikan hukum yang telah berlaku agar suatu daerah tersebut dapat tertata rapih.
       Sebagai calon arsitek, dalam membangun suatu bangunan baik itu rumah, sekolah, maupun bangunan tinggi tentunya kita memerlukan ijin dari pemerintah setempat. Izin yang dimaksud tak lain dan tak bukan ialah IMB (Izin Mendirikan Bangunan). IMB merupakan perizinan yang diberikan oleh kepala daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persayaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB juga merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
          IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama. Pada umumnya proses IMB ialah 25 hari dari tanggal diajukannya IMB. Jangka waktu tersebut dapat berbeda - beda tergantung kebijakan daerah setempat serta kelengkapan berkas yang diminta. Berikut contoh surat permohonan IMB :



Struktur Hukum Pranata di Indonesia
1.        Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2.        Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI)                  selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3.        Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilanMahkamah Agung (MA) beserta                            Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg                          kasuistik;Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU4.                      Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.

Contoh Kasus 1
Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.

Contoh Kasus 2
SURAT PERJANJIAN
NMR : 465/104/BKS/Dinkesos & PB
Tanggal :14Mei 2012

Kegiatan : Pembinaan Kepeloporan,keperintisan
Pekerjaan : Pembangunan Taman Pemakaman Pada Makam Pahlawan Bhakti Banua
Lokasi : Kecamatan Padang Batung,Kab.Hulu Sungai Selatan
Tahun : 2012
Kontraktor : CV.Moga
Nilai Kontrak : Rp  573.997.000
Sumber dana : APBD Kab.Hulu Sungai Selatan  
Waktu kontrak : 180 hari

Contoh Kasus 3
PERJANJIAN KERJA KONSULTAN

Kegiatan : Pembangunan Proyek Rumah Tinggal Dua Lantai Luas 400 m2
Pekerjaan : PENGAWASAN MANAJEMEN KONSTRUKSI
Lokasi : Jl.Matraman Timur 69, Jakarta Timur, Indonesia
Tahun : 2008
Nama : Adi Gunawan
Jabatan : Dirut PT. Pembangunan Jaya
Alamat : Podomoro City, Jakarta Pusat, Indonesia
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Waktu : 6 bulan
Biaya Pekerjaan Pengawasan : Rp 800.000.000(delapan ratus juta rupiah
Cara Pembayaran : Dilakukan secara bertahap dengan perincian sebagai berikut : tahap pertama 20%, tahap kedua 40%, tahap ketiga 30%, tahap keempat 10%.


Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.



UUD HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini terdapat 10 BAB (42pasal) antara lain yang mengatur tentang :

     1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
     2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
     3. Perumahan ( 13 pasal )
     4. Pemukiman ( 11 pasal )
     5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
     6. Pembinaan (6 pasal )
     7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
     8. Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal )
     9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
     10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )

Pada Bab 1 berisi antara lain :
  1. Fungsi dari rumah
  2. Fungsi dari Perumahan
  3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
  4. Satuan lingkungan pemukiman
  5. Prasarana lingkungan
  6. Sarana lingkungan
  7. Utilitas umum
  8. Kawasan siap bangun
  9. Lingkungan siap bangun
  10. Kaveling tanah matang
  11. Konsolidasi tanah permukiman

Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain : 
Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
    • Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka                      peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
    • Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi,      dan teratur
    • Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
    • menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.

Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain :
    • hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
    • kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
    • pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
    • pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah       / perjanjian
    • kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
    • pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
    • Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
    • Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan            peradilan
    • Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
    • dll

Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara lain :
    • Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman              skala besar yang terencana
    • tujuan pembangunan permukiman
    • Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
    • Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana              lingkungan, dan utilitas umum
    • Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
    • kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
    • Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan            dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
    • ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
    • tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
    • kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
    • dll

Bab 5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :
    • hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
    • keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama

Bab 6 Pembinaan, isi bab ini antara lain :
    • bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
    • pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
    • Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang                wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
    • dll.

Bab 7 Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain :
    • hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun            karena kelalaian.
    • dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.

Bab 8 Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain :
    • Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan                    kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
    • Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di          bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.

Bab 9 Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain :
    • Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang                        perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan           Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.

Bab 10 Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :
    • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok                perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor                2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
    • Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan              Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.


PENGAPLIKASIAN
          Pada tahun 1980 penduduk perkotaan berjumlah sekitar 32,85 juta (22,27% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1990 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 55,43 juta (30,9% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1995 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 71.88 juta (36,91% dari jumlah penduduk nasional). Saat ini jumlah penduduk perkotaan seluruhnya diperkirakan mencapai hampir 110 juta orang, dengan pertumbuhan tahunan sekitar 3 juta orang.

     1. Sensus penduduk tahun 2000 mencatat total jumlah penduduk adalah 206.264.595 jiwa.
     2. Tingkat urbanisasi mencapai 40% (tahun 2000), dan diperkirakan akan menjadi 60% pada tahun          2025 (sekitar 160 juta orang)
     3. Laju pertumbuhan penduduk perkotaan pada kurun waktu 1990-2000 tercatat setinggi                          4,4%/tahun, sementara pertumbuhan penduduk keseluruhan hanya 1,6%/tahun.

Sumber :
http://tyas-ars09.blogspot.com/2011/11/hukum-pranata-pembangunan.html
http://hardi91.wordpress.com/2011/10/01/hukum-pranata-pembangunan/
http://farispilararijati.blogspot.co.id/2014/09/hubungan-antara-hukum-dan-pranata.html
http://basmalabrian19.blogspot.co.id/2014/09/hukum-pranata-dan-pembangunan.html