EKO NURRIZKY WICAKSONO
3TB01
22313836
Hukum dan Pranata Pembangunan
1. Pranata pembangunan terdiri dari suatu sistem dan organisasi, jelaskan masing-masing!
Sebagai sebuah sistem dapat diartikan sekumpulan aktor/stakeholder dalam kegiatan membangun yang terdiri dari pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.
Sebagai suatu perkumpulan/organisasi maka dapat diartikan sebagi perkumpulan ( kelompok) yang memiliki hubungan yang bergantung pada tujuan akhir yang sering dinyatakan dengan kontrak.
2. Hubungan antara owner, konsultan, dan kontraktor, jelaskan!
KONTRAKTUAL merupakan hubungan profesional yang didasarkan atas kesepakatan-kesepakatan dalam suatu kontrak yang menuntut adanya keahlian profesi masing-masing sesuai bidang.
KOORDINASI merupakan tujuan untuk mewujudkan keinginan pengguna jasa, yang secara teknik dapat diukur melalui efisiensi dan efektivitas dari kalitas produk yang dihasilkan.
3. Berikan contoh bentuk kerja sama antara pelaku pembangunan beserta tugas dan kewajiban masing-masing!
4. Sebutkan 4 unsur dari hukum pranata pembangunan dan jelaskan!
Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
SDA
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
5. Undang – undang apa saja yang berhubungan dengan hukum pranata pembangunan, berikan 3 saja dan jelaskan!
UU & PERATURAN PEMBAGUNAN NASIONAL
Tata Hukum dan Kebijakan Negara
UUD HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG – UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang – Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain – lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )
Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain :
§ hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
§ kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
§ pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
§ pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
§ kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
§ pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
§ Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
§ Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
§ Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
§ dll
Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara lain :
§ Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
§ tujuan pembangunan permukiman
§ Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
§ Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
§ Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
§ kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
§ Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
§ ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
§ tahap – tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
§ kegiatan – kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
§ dll
Bab 5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :
§ hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
§ keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama
6. Kota mana saja yang telah menerapkan RTH 30% dari luas wilayah, dan RTH 20% dari luas wilayah kota!
Surabaya
Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dimiliki Kota Surabaya hanya 26 persen dari total luas wilayah kota Surabaya yang mencapai 333.063 kilometer persegi. Untuk itu, Pemerintah Kota Surabaya bertekad untuk tetap membangun RTH-RTH baru yang sangat dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan lingkungan.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, beberapa tahun lalu luas RTH di Surabaya hanya sembilan persen, lalu kemudian naik menjadi 12 persen, dan kini sebesar 26 persen.
“Kami berupaya terus untuk membangun RTH baru guna tetap menjaga keseimbangan dan kondisi lingkungan di tengah pembangunan yang tumbuh pesat,” tegasnya, Kamis (27/2/2014).
Menurutnya, bila pembangunan tidak diimbangi dengan adanya RTH akan timbul banyak masalah lingkungan, seperti banjir, kekeringan, polusi yang kian meningkat.
Di dalam Undang Undang (UU) Nomor 26/2007 tentang penataan ruang mensyaratkan RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. RTH terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.
Proporsi RTH publik pada wilayah kota paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota. “Saya menargetkan luas RTH bisa di atas 30 persen sehingga Surabaya bisa lebih sejuk, minim polusi, bebas banjir karena banyaknya resapan, juga wajah Surabaya menjadi lebih indah, jelasnya.
Ke depan, sambung Risma, pemkot menargetkan luas RTH di Surabaya dapat mencapai 35 persen. Karena dengan luas RTH sebesar itu dapat menurunkan suhu udara rata-rata di Surabaya dari 34 derajat celcius menjadi 32 hingga 30 udara bisa 32-30 derajat celcius .
Pembuatan RTH ini tidak selalu dalam bentuk taman, akan tetapi juga bisa berupa pembuatan waduk, penanaman pohon di pinggir jalan, hingga tempat-tempat pembiakan bibit tanaman.
“Tahun ini kita membebaskan 2 hektar lahan untuk RTH. Dan diusahakan tahun ini akan ada banyak RTH-RTH baru yang lebih menyebar diberbagai wilayah di Surabaya,” pungkasnya.