Kota Yang Telah Menerapkan RTH 30% Dari Luas Wilayahnya
UNDANG-UNDANG NO. 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN
RUANG
Visi Undang-Undang No. 26 tentang Penataan Ruang
adalah terwujudnya ruang nusantara yang mengandung unsur-unsur
penting dalam menunjang kehidupan masyarakat, sebagai berikut:
- keamanan
: masyarakat terlindungi dari berbagai ancaman dalam menjalankan
aktivitasnya;
- kenyamanan:
kesempatan luas bagi masyarakat untuk dapat menjalankan fungsi dan
mengartikulasi nilai-nilai sosial budayanya dalam suasana tenang dan
damai;
- produktivitas: proses
dan distribusinya dapat berlangsung efisien serta mampu menghasilkan nilai
tambah ekonomis bagi kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya saing;
- berkelanjutan:
kualitas lingkungan dapat dipertahankan bahkan dapat ditingkatkan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini dan generasi mendatang.
Untuk mendukung visi di atas, maka setiap wilayah harus
selalu memperhatikan aspek sumber daya alam dan lingkungan hidup, seperti
ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 pasal 3 yaitu bahwa
penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah
nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan
Nusantara dengan terwujudnya:
- keharmonisan
antara lingkungan alami dan buatan;
- keterpaduan
dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan
memperhatikan sumber daya manusia; dan
- perlindungan
fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadal lingkungan akibat
pemanfaatan ruang.
Pada pasal 17 memuat bahwa proporsi kawasan hutan
paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS)yang dimaksudkan
untuk menjaga kelestarian lingkungan. Pasal 28 sampai dengan pasal 30 memuat
bahwaproporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota minimal 30% di
mana proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota minimal 10%. Sedangkan
pasal 48 memuat bahwa penataan ruang kawasan perdesaan diarahkan antara lain,
untuk:
· (1)
pertahanan kualitas lingkungan setempat dan wilayah yang
didukungnya
· (2)
konservasi sumber daya alam; dan
· (3)
pertahanan kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk
ketahahan pangan
Dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 secara eksplisit
diuraikan tentang penegasan hal, kewajiban serta peran masyarakat, yaitu:
Pasal 60 : Setiap orang berhak untuk :
- mengetahui
Rencana Tata Ruang;
- menikmati
pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;
- memperoleh
penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan
kegiatan pembangunan yang sesuai dengan perencanaan Tata Ruang;
- mengajukan
keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tak sesuai
dengan Rencana Tata Ruang di wilayahnya.
Pasal 61: Dalam pemanfaatannya setiap orang wajib :
- menaati
Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan;
- memanfaatkan
ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
- memenuhi
ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang,
dan
- memberikan
akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Pasal 65 : Peran masyarakat melalui :
- pelibatan
peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang
- peran
masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan, antara lain, melalui:
(a)
partisipasi dalam penyusunan RTR;
(b) partisipasi
dalam pemanfaatan ruang; dan
(c) partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
(c) partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
PENYEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI PERKOTAAN DAN
IMPLIKASINYA
Perubahan paradigma dalam pembangunan wilayah dan kota,
khususnya dalam penyediaan ruang terbuka hijau di wilayah kota sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
hendaknya dilaksanakan sepenuhnya oleh Bupati/Walikota dengan dukungan penuh
dari pihak legislatif di masing-maisng daerah. Hal ini tentu saja dilaksanakan
dengan melihat kondisi bio-geografi lingkungan dan sumber daya manusia di
masing-masing wilayah dan hendaknya dikembangkan secara bertahap. Hal ini telah
dilaksanakan oleh beberapa Bupati dan Walikota yang juga telah mendapat
dukungan penuh dari badan legislatifnya, seperti kelima wilayah kota Provinsi
DKI Jakarta, Surabaya, dan lain-lain.
Penyusunan RTRW Kabupaten berlaku mutatis
mutandis (Pasal 28 UUPR No. 26 Tahun 2007) untuk penyusunan RTRW Kota
dengan penambahan muatan pada rencana-rencana:
(1)
penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau;
(2)
penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka non-hijau; dan
(3) penyediaan dan
pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan
umum,kegiatan
sektor informal dan ruang evakuasi bencana, yang dibutuhkan untuk menjalankan
fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial-ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah.
Model perencanaan tata ruang terakhir yang disepakati para
Walikota di dunia (KLH, 2005) padaPenandatanganan Bersama Kesepakatan
Lingkungan Hidup adalah dikenal dengan istilah Green City.
Meskipun terdapat dua persepsi berbeda tentang istilah Kota Hijau ini, yaitu:
1 Sebagai visi (negara bagian
di USA) menghijaukan kota-kota dengan menanam banyak tanaman dan tumbuhan serta membangun taman-taman
kota;
2 Negara-negara Eropa mempunyai
persepsi ‘hijau’ sebagai “Kota yang Sehat” dan hampir bebas dari emisi polusi
CO2, CO, N2O, dan lain-lain serta orientasinya pada
penggunaan sarana angkutan dengan energi non-fosil.
Meskipun demikian sekitar dua dekade lalu beberapa walikota
di beberapa negara sedang berkembang, seperti di benua Amerika Selatan dan di
Asia telah berhasil mengembangkan lingkungan kota layak huni (habitable)
atau apa yang disebut sebagai: ‘Kota Berwawasan Lingkungan’, sebagai
contoh kota Curitiba (Brasilia)
Pada hakekatnya penyebab utama perencanaan dan perancangan
permukiman kota adalah ketidakpedulian akan pentingnya sanitasi lingkungan yang
“higienis”, yang kemudian secara sadar maupun tidak, menjadi perilaku
(kebiasaan) warga yang tak terpuji. Lingkungan menjadi semakin buruk akibat
tidak ditegakkannya peraturan perundang-undangan yang ada. Hal ini
mengakibatkan beberapa permasalahan sebagai berikut:
(1) kondisi sanitasi dasar lingkungan permukiman,
menimbulkan masalah kesehatan yang serius;
(2) persediaan air bersih yang minim (tak cukup
bahkan tak ada);
(3) sampah padat dan limbah cair tidak terkelola
dengan baik (tak ada ‘sewerage system;
(4) makanan tidak higienis (keracunan, pemakaian zat
kimia/pengawet, pewarna, penyedap),
(5) vektor penyakit (nyamuk, tikus, kecoak, dan
lain-lain) tak terkendali;
(6) sistem transportasi/ lalu lintas yang buruk dengan
adanya kemacetan lalu lintas dan polusi udara;
(7) buruknya lingkungan kerja/ kantor (hal ini ditandai
dengan berkembangnya bakteri legionellosi, yang
mengakibatkan sick building syndrome).
Hampir semua permasalahan di atas saling terkait dan
merupakan akibat dari penyelenggaraan penataan ruang yang buruk. Oleh karena
itu, dalam rangka menuju pembangunan “Kota Sehat”, maka diperlukan persyaratan
ketat pembangunan sarana dan prasarana sanitasi kota.
RUANG TERBUKA HIJAU
(RTH)
A. Pendahuluan
Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR
Kawasan Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin
tersedianya ruang yang cukup bagi:
- kawasan
konservasi untuk kelestarian hidrologis;
- kawasan
pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi;
- area
pengembangan keanekaragaman hayati;
- area
penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan;
- tempat
rekreasi dan olahraga masyarakat;
- tempat
pemakaman umum;
- pembatas
perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan;
- pengamanan
sumber daya baik alam, buatan maupun historis;
- penyediaan
RTH yang bersifat privat, melalui pembatasan kepadatan serta kriteria
pemanfaatannya;
- area
mitigasi/evakuasi bencana; dan
- ruang
penempatan pertandaan (signage) sesuai dengan peraturan perundangan dan
tidak mengganggu fungsi utama RTH tersebut.
B. Istilah dan Definisi
Elemen lansekap, adalah segala sesuatu yang berwujud
benda, suara, warna dan suasana yang merupakan pembentuk lansekap, baik yang
bersifat alamiah maupun buatan manusia. Elemen lansekap yang berupa benda
terdiri dari dua unsur yaitu benda hidup dan benda mati; sedangkan yang
dimaksud dengan benda hidup ialah tanaman, dan yang dimaksud dengan benda mati
adalah tanah, pasir, batu, dan elemen-elemen lainnya yang berbentuk padat
maupun cair.
Garis sempadan, adalah garis batas luar pengaman untuk mendirikan bangunan dan atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan as jalan, tepi luar kepala jembatan, tepi sungai, tepi saluran, kaki tanggul, tepi situ/rawa, tepi waduk, tepi mata air, as rel kereta api, jaringan tenaga listrik, pipa gas.
Hutan kota, adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
Jalur hijau, adalah jalur penempatan tanaman serta elemen lansekap lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan (RUMIJA) maupun di dalam ruang pengawasan jalan (RUWASJA). Sering disebut jalur hijau karena dominasi elemen lansekapnya adalah tanaman yang pada umumnya berwarna hijau.
Kawasan, adalah kesatuan geografis yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional serta mempunyai fungsi utama tertentu.
Kawasan perkotaan, adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
Koefisien Dasar Bangunan (KDB), adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Koefisien Daerah Hijau (KDH), adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Lansekap jalan, adalah wajah dari karakter lahan atau tapak yang terbentuk pada lingkungan jalan, baik yang terbentuk dari elemen lansekap alamiah seperti bentuk topografi lahan yang mempunyai panorama yang indah, maupun yang terbentuk dari elemen lansekap buatan manusia yang disesuaikan dengan kondisi lahannya. Lansekap jalan ini mempunyai ciri-ciri khas karena harus disesuaikan dengan persyaratan geometrik jalan dan diperuntukkan terutama bagi kenyamanan pemakai jalan serta diusahakan untuk menciptakan lingkungan jalan yang indah, nyaman dan memenuhi fungsi keamanan.
Penutup tanah, adalah semua jenis tumbuhan yang difungsikan sebagai penutup tanah.
Peran masyarakat, adalah berbagai kegiatan masyarakat, yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat sesuai dengan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Perdu, adalah tumbuhan berkayu dengan percabangan mulai dari pangkal batang dan memiliki lebih dari satu batang utama.
Pohon, adalah semua tumbuhan berbatang pokok tunggal berkayu keras.
Pohon kecil, adalah pohon yang memiliki ketinggian sampai dengan 7 meter.
Pohon sedang, adalah pohon yang memiliki ketinggian dewasa 7-12 meter.
Pohon besar, adalah pohon yang memiliki ketinggian dewasa lebih dari 12 meter.
Ruang terbuka, adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area memanjang/jalur dimana dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan. Ruang terbuka terdiri atas ruang terbuka hijau dan ruang terbuka non hijau.
Ruang Terbuka Hijau (RTH), adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Ruang terbuka non hijau, adalah ruang terbuka di wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, berupa lahan yang diperkeras maupun yang berupa badan air.
Ruang terbuka hijau privat, adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
Ruang terbuka hijau publik, adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
Sabuk hijau (greenbelt), adalah RTH yang memiliki tujuan utama untuk membatasi perkembangan suatu penggunaan lahan atau membatasi aktivitas satu dengan aktivitas lainnya agar tidak saling mengganggu.
Semak, adalah tumbuhan berbatang hijau serta tidak berkayu disebut sebagai herbaseus.
Tajuk, adalah bentuk alami dari struktur percabangan dan diameter tajuk.
Taman kota, adalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain pada tingkat kota.
Taman lingkungan, adalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain pada tingkat lingkungan.
Tanaman penutup tanah, adalah jenis tanaman penutup permukaan tanah yang bersifat selain mencegah erosi tanah juga dapat menyuburkan tanah yang kekurangan unsur hara. Biasanya merupakan tanaman antara bagi tanah yang kurang subur sebelum penanaman tanaman yang tetap (permanen).
Tanggul, adalah bangunan pengendali sungai yang dibangun dengan persyaratan teknis tertentu untuk melindungi daerah sekitar sungai terhadap limpasan air sungai.
Vegetasi/tumbuhan, adalah keseluruhan tetumbuhan dari suatu kawasan baik yang berasal dari kawasan itu atau didatangkan dari luar, meliputi pohon, perdu, semak, dan rumput.
Wilayah, adalah kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan kondisi geografis.
Garis sempadan, adalah garis batas luar pengaman untuk mendirikan bangunan dan atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan as jalan, tepi luar kepala jembatan, tepi sungai, tepi saluran, kaki tanggul, tepi situ/rawa, tepi waduk, tepi mata air, as rel kereta api, jaringan tenaga listrik, pipa gas.
Hutan kota, adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
Jalur hijau, adalah jalur penempatan tanaman serta elemen lansekap lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan (RUMIJA) maupun di dalam ruang pengawasan jalan (RUWASJA). Sering disebut jalur hijau karena dominasi elemen lansekapnya adalah tanaman yang pada umumnya berwarna hijau.
Kawasan, adalah kesatuan geografis yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional serta mempunyai fungsi utama tertentu.
Kawasan perkotaan, adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
Koefisien Dasar Bangunan (KDB), adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Koefisien Daerah Hijau (KDH), adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Lansekap jalan, adalah wajah dari karakter lahan atau tapak yang terbentuk pada lingkungan jalan, baik yang terbentuk dari elemen lansekap alamiah seperti bentuk topografi lahan yang mempunyai panorama yang indah, maupun yang terbentuk dari elemen lansekap buatan manusia yang disesuaikan dengan kondisi lahannya. Lansekap jalan ini mempunyai ciri-ciri khas karena harus disesuaikan dengan persyaratan geometrik jalan dan diperuntukkan terutama bagi kenyamanan pemakai jalan serta diusahakan untuk menciptakan lingkungan jalan yang indah, nyaman dan memenuhi fungsi keamanan.
Penutup tanah, adalah semua jenis tumbuhan yang difungsikan sebagai penutup tanah.
Peran masyarakat, adalah berbagai kegiatan masyarakat, yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat sesuai dengan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Perdu, adalah tumbuhan berkayu dengan percabangan mulai dari pangkal batang dan memiliki lebih dari satu batang utama.
Pohon, adalah semua tumbuhan berbatang pokok tunggal berkayu keras.
Pohon kecil, adalah pohon yang memiliki ketinggian sampai dengan 7 meter.
Pohon sedang, adalah pohon yang memiliki ketinggian dewasa 7-12 meter.
Pohon besar, adalah pohon yang memiliki ketinggian dewasa lebih dari 12 meter.
Ruang terbuka, adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area memanjang/jalur dimana dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan. Ruang terbuka terdiri atas ruang terbuka hijau dan ruang terbuka non hijau.
Ruang Terbuka Hijau (RTH), adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Ruang terbuka non hijau, adalah ruang terbuka di wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, berupa lahan yang diperkeras maupun yang berupa badan air.
Ruang terbuka hijau privat, adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
Ruang terbuka hijau publik, adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
Sabuk hijau (greenbelt), adalah RTH yang memiliki tujuan utama untuk membatasi perkembangan suatu penggunaan lahan atau membatasi aktivitas satu dengan aktivitas lainnya agar tidak saling mengganggu.
Semak, adalah tumbuhan berbatang hijau serta tidak berkayu disebut sebagai herbaseus.
Tajuk, adalah bentuk alami dari struktur percabangan dan diameter tajuk.
Taman kota, adalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain pada tingkat kota.
Taman lingkungan, adalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain pada tingkat lingkungan.
Tanaman penutup tanah, adalah jenis tanaman penutup permukaan tanah yang bersifat selain mencegah erosi tanah juga dapat menyuburkan tanah yang kekurangan unsur hara. Biasanya merupakan tanaman antara bagi tanah yang kurang subur sebelum penanaman tanaman yang tetap (permanen).
Tanggul, adalah bangunan pengendali sungai yang dibangun dengan persyaratan teknis tertentu untuk melindungi daerah sekitar sungai terhadap limpasan air sungai.
Vegetasi/tumbuhan, adalah keseluruhan tetumbuhan dari suatu kawasan baik yang berasal dari kawasan itu atau didatangkan dari luar, meliputi pohon, perdu, semak, dan rumput.
Wilayah, adalah kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan kondisi geografis.
C. Fungsi dan Manfaat
RTH memiliki fungsi sebagai berikut:
Fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis:
Fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis:
- memberi
jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara
(paru-paru kota);
- pengatur
iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat
berlangsung lancar;
- sebagai
peneduh;
- produsen
oksigen;
- penyerap
air hujan;
- penyedia
habitat satwa;
- penyerap
polutan media udara, air dan tanah, serta;
- penahan
angin.
Fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu:
- Fungsi
sosial dan budaya:
- menggambarkan
ekspresi budaya lokal;
- merupakan
media komunikasi warga kota;
- tempat
rekreasi; wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam
mempelajari alam.
- Fungsi
ekonomi:
- sumber
produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah, daun, sayur
mayur;
- bisa
menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan dan
lain-lain.
- Fungsi
estetika:
- meningkatkan
kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik dari skala mikro: halaman
rumah, lingkungan permukimam, maupun makro: lansekap kota secara
keseluruhan;
- menstimulasi
kreativitas dan produktivitas warga kota;
- pembentuk
faktor keindahan arsitektural;
- menciptakan
suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun.
Dalam suatu wilayah perkotaan, empat fungsi utama ini dapat
dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota
seperti perlindungan tata air, keseimbangan ekologi dan konservasi
hayati.
D. Manfaat RTH
Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas:
D. Manfaat RTH
Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas:
- Manfaat
langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible),
yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan
mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah);
- Manfaat
tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible),
yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan
persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi
flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati).
E. Tipologi RTH
Tipologi Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah sebagai berikut:
- Fisik
: RTH dapat dibedakan menjadi RTH alami berupa habitat liar
alami, kawasan lindung dan taman-taman nasional serta RTH non alami atau
binaan seperti taman, lapangan olahraga, pemakaman atau jalur-jaur hijau
jalan.
- Fungsi
: RTH dapat berfungsi ekologis, sosial budaya, estetika, dan
ekonomi.
- Struktur
ruang : RTH dapat mengikuti pola ekologis (mengelompok,
memanjang, tersebar), maupun pola planologis yang mengikuti hirarki dan
struktur ruang perkotaan.
- Kepemilikan
: RTH dibedakan ke dalam RTH publik dan RTH privat.
F. Penyediaan RTH
Penyediaan RTH di Kawasan Perkotaan dapat didasarkan pada:
- Luas
wilayah
- Jumlah
penduduk
- Kebutuhan
fungsi tertentu
Penyediaan RTH Berdasarkan Luas Wilayah
Penyediaan RTH berdasarkan luas wilayah di perkotaan adalah sebagai berikut:
Penyediaan RTH berdasarkan luas wilayah di perkotaan adalah sebagai berikut:
- ruang
terbuka hijau di perkotaan terdiri dari RTH Publik dan RTH privat;
- proporsi
RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari
20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau
privat;
- apabila
luas RTH baik publik maupun privat di kota yang bersangkutan telah
memiliki total luas lebih besar dari peraturan atau perundangan yang
berlaku, maka proporsi tersebut harus tetap dipertahankan
keberadaannya.
- Proporsi
30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota,
baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun
sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih
yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai
estetika kota.
Penyediaan RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk
Untuk menentukan luas RTH berdasarkan jumlah penduduk, dilakukan dengan mengalikan antara jumlah penduduk yang dilayani dengan standar luas RTH per kapita sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk menentukan luas RTH berdasarkan jumlah penduduk, dilakukan dengan mengalikan antara jumlah penduduk yang dilayani dengan standar luas RTH per kapita sesuai peraturan yang berlaku.
- 250
jiwa : Taman RT, di tengah lingkungan RT
- 2500
jiwa : Taman RW, di pusat kegiatan RW
- 30.000
jiwa : Taman Kelurahan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kelurahan
- 120.000
jiwa : Taman kecamatan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kecamatan
- 480.000
jiwa : Taman Kota di Pusat Kota, Hutan Kota (di dalam/kawasan pinggiran),
dan Pemakaman (tersebar)
Penyediaan RTH Berdasarkan Kebutuhan Fungsi Tertentu
Fungsi RTH pada kategori ini adalah untuk perlindungan atau pengamanan, sarana dan prasarana misalnya melindungi kelestarian sumber daya alam, pengaman pejalan kaki atau membatasi perkembangan penggunaan lahan agar fungsi utamanya tidak teganggu.
RTH kategori ini meliputi: jalur hijau sempadan rel kereta api, jalur hijau jaringan listrik tegangan tinggi, RTH kawasan perlindungan setempat berupa RTH sempadan sungai, RTH sempadan pantai, dan RTH pengamanan sumber air baku/mata air.
Fungsi RTH pada kategori ini adalah untuk perlindungan atau pengamanan, sarana dan prasarana misalnya melindungi kelestarian sumber daya alam, pengaman pejalan kaki atau membatasi perkembangan penggunaan lahan agar fungsi utamanya tidak teganggu.
RTH kategori ini meliputi: jalur hijau sempadan rel kereta api, jalur hijau jaringan listrik tegangan tinggi, RTH kawasan perlindungan setempat berupa RTH sempadan sungai, RTH sempadan pantai, dan RTH pengamanan sumber air baku/mata air.
G. Prosedur Perencanaan
Ketentuan prosedur perencanaan RTH adalah sebagai
berikut:
- penyediaan
RTH harus disesuaikan dengan peruntukan yang telah ditentukan dalam
rencana tata ruang (RTRW Kota/RTR Kawasan Perkotaan/RDTR Kota/RTR Kawasan
Strategis Kota/Rencana Induk RTH) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
setempat;
- penyediaan
dan pemanfaatan RTH publik yang dilaksanakan oleh pemerintah disesuaikan
dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku;
- tahapan
penyediaan dan pemanfaatan RTH publik meliputi:
- perencanaan;
- pengadaan
lahan;
- perancangan
teknik;
- pelaksanaan
pembangunan RTH;
- pemanfaatan
dan pemeliharaan.
- penyediaan
dan pemanfaatan RTH privat yang dilaksanakan oleh masyarakattermasuk
pengembang disesuaikan dengan ketentuan perijinan pembangunan;
- pemanfaatan
RTH untuk penggunaan lain seperti pemasangan reklame (billboard) atau
reklame 3 dimensi, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- mengikuti
peraturan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing
daerah;
- tidak
menyebabkan gangguan terhadap pertumbuhan tanaman misalnya menghalangi
penyinaran matahari atau pemangkasan tanaman yang dapat merusak keutuhan
bentuk tajuknya;
- tidak
mengganggu kualitas visual dari dan ke RTH;
- memperhatikan
aspek keamanan dan kenyamanan pengguna RTH;
- tidak
mengganggu fungsi utama RTH yaitu fungsi sosial, ekologis dan
estetis.
KOTA YANG TELAH MENERAPKANNYA
Kota yang sudah menerapkan RTH sebesar 30% dari total
luasan wilayahnya adalah kota Balikpapan,Kalimantan Timur.
ANALISIS
Secara administrative luas keseluruhan Kota Balikpapan
menurut RTRW tahun 2012-2032 adalah 81.495 Ha yang terdiri dari luas daratan
50.337,57 Ha dan luas lautan 31.164,03 Ha.Pansus DPRD Kota Balikpapan dalam
pembahasan revisi RTRW Kota Balikpapan Tahun 2012-2032 atas revisi Perda No. 5
Tahun 2006 tentang RTRW Tahun 2005-2015, mengurai problematika penataan ruang
di Kota Balipapan dalam 10 tahun terakhir. Dalam perecanaan tata ruang,
pemerintah Kota Balikpapan telah menyempurnakan Perda Kota Balikpapan Nomor 5
Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan tahun 2005 – 2015
menjadi Perda Kota Balikpapan Nomor 12 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012 – 2032 yang telah ditetapkan tanggal 2
November 2012. Dalam Perda terdapat beberapa komitmen yang menjadi kebijakan
untuk tetap dilanjutkan, antara lain :
- Pola
ruang 52% Kawasan Lindung dan 48% Kawasan Budidaya
- Tidak
menyediakan ruang untuk wilayah pertambangan
- Pengembangan
kawasan budidaya dengan konsep foresting the city dan green corridor,
untuk pengembangan Kawasan Industri Kariangau diarahkan pada green
industry yang didukung zero waste dan zero sediment.
Perkembangan kota Balikpapan dalam beberapa tahun terakhir
ini sangat pesat. Topografi Balikpapan berbukitbukit dengan kelerengan yang
bervariasi, serta jenis tanah pada beberapa kawasan didominasi oleh jenis yang
mudah mengalami pergeseran dan erosi. Kondisi ini memerlukan penanganan yang
benar dalam pengelolaannya. Kebutuhan akan lahan untuk mencapai visi Balikpapan
dapat diwujudkan melalui program-program pembangunan yang berwawasan lingkungan
dengan mengikutsertakan seluruh komponen yang ada di kota ini dalam aspek-aspek
perencanaan, pelaksanaan dan evaluasinya. Berdasarkan hasil pengumpulan data
luas hutan kota di Balikpapan yang secara definitive sudah ditetapkan, saat ini
baru mencapai 200 ha yang tersebar di 28 lokasi atau mencapai 0,4 persen dari
luas wilayah Kota Balikpapan (503 kilometer persegi).
Dasar dan aspek legal
Kebijakan Pemerintah kota Balikpapan untuk menetapkan
beberapa kawasan hutan kota sebagai kawasan yang dilindungi karena sifatnya
yang khusus, di antaranya sebagai bagian dari Ruang Terbuka Hijau Kota sejak
tahun 1996 sudah ada meskipun dalam
perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pengawasannya
masih terus dibenahi. Penetapan dua puluh satu kawasan sebagai hutan kota juga
berperan sebagai ruang terbuka hijau dari tahun 1996 hingga tahun 2004 oleh
Pemerintah Balikpapan melalui beberapa buah Surat Keputusan Walikota.
RTH kota Balikpapan terdiri dari; kawasan Hutan Lindung
Sungai Wain, Kebun Raya Balikpapan, Hutan Kota Pertamina dan taman-taman kota
serta taman median jalan. Jika ditinjau dari rasio luas lahan yang dibangun
dengan RTH, maka Balikpapan memilki persentase di atas nilai standar BLH yang
menentukan luas lahan.
Berdasarkan hasil identifikasi terhadap kawasan Nonbudidaya/Lindung
dan Ruang Terbuka Hijau yang ada di Kota Balikpapan yaitu 18.821,742 Ha atau
37,396 % dari luas kota Balikpapan (50.330,57 Ha). Untuk memenuhi prosentasi
52% maka arahan pengembangan kawasan non budidaya (RTH ) sebagai berikut
menurut Bappeda 2009
Penghargaan yang pernah diraih Kota Balikpapan yang
berkaitan dengan lingkungan hidup yaitu penghargaan ASEAN Environment
Sustainable City (ESC) dalam acara invitation to the for 3rd ASEAN
Environmentally Suistainable Cities Award and The 2nd ASEAN Certificates of
Recognition with the following details, yang berlangsung di Loa Plaza
Hotel,Laos. Penghargaan ini diterima langsung Wali Kota HM Rizal Effendi,SE di
Laos tadi malam. Balikpapan meraih penghargaan ini karena berhasil
melakukan penataan lingkungan kota secara berkelanjutan. Terutama terkait
dengan clean land, clean water dan clean air. Termasuk inovasi dalam pengelolaan
dan pemanfaatan sampah.
Selain itu, yang terakhir baru saja diperoleh Penerapan
Inovasi Manajemen Perkotaan (IMP) oleh Pemerintah Kota Balikpapan dalam bidang
pengelolaan tata ruang dengan sub bidang penataan ruang terbuka hijau (RTH)
meraih prestasi gemilang. Balikpapan menduduki peringkat pertama sebagai
kabupaten/kota terbaik se Indonesia dalam bidang tersebut.
Dan yang terakhir pernah meraih juara tiga lomba
menanam pohon nasional untuk kategori kotamadya di Indonesia.
KESIMPULAN
Indahnya kota Balikpapan tak lepas dari jumlah Ruang Terbuka
Hijau (RTH) yang melebihi standar Badan Lingkungan Hidup (BLH) yakni 42%
dari luas kota ini. Sebagai peneduh, RTH memberikan manfaat yang begitu terasa
bagi masyarakat kota Balikpapan.
Karena secara umum RTH publik maupun RTH privat, memiliki
fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis, dan fungsi tambahan
(ekstrinsik) yaitu fungsi arsitek-tural, sosial, dan fungsi ekonomi. Dalam
suatu wilayah perkotaan empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai
dengan kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota.
RTH berfungsi ekologis, yang menjamin keberlanjutan suatu
wilayah kota secara fisik, harus merupakan satu bentuk RTH yang berlokasi,
berukuran, dan berbentuk pasti dalam suatu wilayah kota, seperti RTH untuk
per-lindungan sumberdaya penyangga kehidupan manusia dan untuk membangun
jejaring habitat hidupan liar. RTH untuk fungsi-fungsi lainnya (sosial,
ekonomi, arsitektural) merupakan RTH pendukung dan penambah nilai kualitas
lingkungan dan budaya kota tersebut, sehingga dapat berlokasi dan berbentuk
sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya, seperti untuk ke-indahan, rekreasi,
dan pendukung arsitektur kota.
Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas manfaat
langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible) seperti mendapatkan
bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga), kenyamanan fisik (teduh, segar),
keingin-an dan manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat
intangible) seperti perlindungan tata air dan konservasi hayati atau keanekaragaman
hayati.
Permasalahan ditekankan pada beberapa aspek penerapan
kawasan penataan ruang dengan pola konsep 52 persen terbangun dan 48 persen
untuk ruang terbuka hijau (RTH). Konsep ideal ini dilihat dari sudut pandang
penataan ruang, perlu disadari bahwa salah satu tujuan pembangunan di Kota
Balikpapan, yang hendak dicapai adalah mewujudkan ruang kehidupan yang nyaman,
produktif, dan berkelanjutan.
Pembangunan dan pengelolaan RTH wilayah perkotaan harus
menjadi substansi yang terakomodasi secara hierarkial dalam perundangan dan
peraturan serta pedoman di tingkat nasional dan daerah/kota. Untuk tingkat
daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, permasalahan RTH menjadi bagian
organik dalam Ren-cana Tata Ruang Wilayah dan subwilayah yang diperkuat oleh
peraturan daerah.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar