Rusunami & Rusunawa (UU No.1 Tahun 2011)
UU No.11 Tahun 2011 membahas tentang perumahan dan kawasan
permukiman.
Pembahasan mengenai Perumahan dibahas pada pasal 21,
mengenai jenis-jenis rumah:
- Rumah
Komersial: diselengarakan untuk mendapat keuntungan sesuai kebutuhan
masyarakat
- Rumah
Umum: Diselengarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR(masyarakat
berpenghasilan rendah) dan medapat bantuan dari pemerintah/daerah
- Rumah
Swadaya: Diselengarakan oleh upaya masyarakat sendiri baik individu atau
kelompok, yang dibantu oleh pemerintah/daerah
- Rumah
Khusus: Diselengarakan untuk kebutuhan rumah untuk kebutuhan khusus
- Rumah
Negara: Rumah yang diselengarakan oleh pemerintah/daerah
Bentuk-Bentuk Rumah menutut pasal 22 ayat 2
- Rumah
Tunggal: rumah yang memiliki kavling sendiri, yang salah satu dinding
bangunan tidak dibangun tepat diatas batas kavling
- Rumah
Deret: beberapa rumah yang satu atau lebih dari sisi bangunan menyatu dengan
sisi satu atau lebih bangunan lain atau rumah lain, tetapi masing-masing
mempunyai kavling sendiri
- Rumah
Susun: adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam satu lingkungan yang
terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik kearah
vertikal maupun horizontal, dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing
dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat
hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah
bersama.
Pengertian Rusunami dan Rusunawa
Rumah Susun (Rusun) adalah bangunan gedung bertingkat yang
dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang
distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan
merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara
terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian-bersama,
benda-bersama dan tanah-bersama (UU no. 16 tahun 1985). Rusun yang menjadi
program pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis, yakni Rumah Susun Sederhana Sewa
(Rusunawa) dan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami). Rusunawa adalah Rusun
dengan sistem kepenghunian melalui sewa dan merupakan bangunan bertingkat
rendah dengan jumlah lantai maksimum 6 lantai dan menggunakan tangga sebagai
transportasi vertikal.
Sedangkan Rusunami adalah Rusun dengan sistem kepenghunian
melalui mekanisme kepemilikan secara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan merupakan
bangunan bertingkat tinggi dengan jumlah lantai lebih dari 6 lantai dan
menggunakan lift sebagai transportasi vertikal. Rusun sebagai salah satu solusi
pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak bagi masyarakat berpenghasilan
menengah-bawah. Memerlukan standar perencanaan Rusun sebagai dasar
pembangunannya. Standar perencanaan Rusun ini diperlukan agar harga jual/sewa
Rusun dapat terjangkau oleh kelompok sasaran yang dituju, tanpa mengurangi asas
kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, keserasian Rusun dengan tata bangunan
dan lingkungan kota.
Rusunami:
merupakan akronim
dari Rumah Susun Sederhana Milik. Rumah Susun atau
Rusun merupakan kategori resmi pemerintah Indonesia untuk tipe hunian
bertingkat seperti apartemen, kondominium, flat, dan lain-lain. Namun pada
perkembangannya kata ini digunakan secara umum untuk menggambarkan hunian
bertingkat kelas bawah. Penambahan kata Sederhana setelah rusun bisa berakibat
negatif, karena pada pikiran masyarakat awam rusun yang ada sudah sangat
sederhana. Kenyataannya rusunami yang digalakkan pemerintah dengan sebutan
proyek 1000 Menara merupakan rusuna bertingkat tinggi yaitu rusun dengan jumlah
lantai lebih dari 8 yang secara fisik luar hampir mirip dengan rusun
apartemen yang dikenal masyarakat luas. Kata Milik berarti seseorang pengguna
tangan pertama harus membeli dari pengembangnya.
Rusunawa:
Rumah Susun Sederhana Sewa berarti pengguna
harus menyewa dari pengembangnya.
Perbedaan Rusunami & Rusunawa
Rusunami biasanya dibangun oleh kelompok perusahaan
pengembang (developer), sedangkan Rusunawa dibangun oleh pemerintah (biasanya
oleh Pemda bekerja sama dengan Kementerian Perumahan Rakyat).
Rusunawa Bandung
Bagi Kota Bandung dengan luas lahan sangat terbatas dan
kebutuhan hunian yang representatif, perlunya terus mengembangkan pola
pembangunan perumahan dari horisontal menjadi vertikal, baik berupa rumah susun
sederhana (rusuna) sewa maupun milik atau apartemen. Pola ini diharapkan akan
memperbesar daya tampung sekaligus mengendalikan munculnya kawasan hunian yang
tidak teratur dan kumuh.
Rusunawa solusi terbaik menyediakan fasilitas hunian pada
lahan terbatas. Terlebih Kota Bandung yang sedang berupaya keras merealisasikan
perluasan ruang terbuka hijaunya yang kini baru 9,21 persen
Rusunawa akan menyediakan ruang terbuka lebih luas, udara
yang lebih sehat dan segar. Kondisi yang menurutnya bisa mendorong mahasiswa
penghuni rusunawa nyaman belajar dan produktif, memberi pengalaman
bersosialisasi baik antar mahasiswa maupun dengan warga sekitar,
Kota Bandung dikatakannya, saat ini telah memiliki rencana
peta sebarannya hunian vertikal. Sedikitnya ada 11 lokasi yang telah ditetapkan
bahkan sudah ada yang direalisasikan, Rusunawa Indal di Jalan Industri Dalam
Kec Cicendo, Rusunawa Cingised di Cisaranten Kulon/Arcamanik sebanyak 5 Twin
Blok-384 unit, Sadangserang/Coblong (1 TB-94 unit), Rancacili Kel
Derwati/Rancasari (1 TB-74 unit). Apartemen Braga, Buahbatu Park (apartemen),
Rusunawa Mahasiswa Unpas (1 TB-98) dan Rusunawa (UPI 1 TB-70 unit).
Lokasi lainnya direncanakan di kawasan Tamansari (Kebon Kembang, Linggawastu),
Sadangserang II, Cicadas, Jamika dan Jalan Lebak.
Kesimpulan
Prioritas utama pembangunan Rusunami atau Rusunawa ditujukan
pada kota-kota dengan tingkat urbanisasi dan kekumuhan yang tinggi seperti
(Medan, Btam, Pelembang, Jabodetabek,Bandung, Semarang Yogyakarta, Surabaya,
Banjarmasin dan Makasar) Selain daripada itu, agar pembangunan Rusun mencapai
kelompok sasaran yang dituju, yakni masyarakat berpenghasilan menengah-bawah,
maka diperlukan upaya yang sinergis dan sistematis dari seluruh pemangku
kepentingan agar harga sewa Rusunawa dapat dijangkau oleh kelompok sasaran
dimaksud melalui berbagai penciptaaan iklim yang kondusif bagi berkembangnya
pembangunan Rusunami & Rusunawa. memang sangat diperlukan dikota-kota yang
tingkat kepadatan penduduknya tinggi namun lahannya terbatas, demi untuk
mengurangi penggunaan lahan secara berlebihan dan menambahkan perluasan ruang
terbuka hijau.
Sumber:
http://hanyblush.blogspot.com/2011/07/sekilas-mengenai-uu-no1-tahun-2011.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Rumah_susun_sederhana_milik#Daftar_Proyek_Rusunami
http://kalipaksi.me/2008/02/06/apa-beda-rusunami-dan-apartemen/
http://www.bandung.go.id/index.php?fa=berita.detail&id=1547
http://williamarsitektur.blogspot.co.id/2014/11/rusunami-rusunawa-uu-no1-tahun-2011.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar