Minggu, 15 November 2015

RUSUNAMI & RUSUNAWA

Rusunami & Rusunawa (UU No.1 Tahun 2011)
UU No.11 Tahun 2011 membahas tentang perumahan dan kawasan permukiman.

Pembahasan mengenai Perumahan dibahas pada pasal 21, mengenai jenis-jenis rumah:
  • Rumah Komersial: diselengarakan untuk mendapat keuntungan sesuai kebutuhan masyarakat
  • Rumah Umum: Diselengarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR(masyarakat berpenghasilan rendah) dan medapat bantuan dari pemerintah/daerah
  • Rumah Swadaya: Diselengarakan oleh upaya masyarakat sendiri baik individu atau kelompok, yang dibantu oleh pemerintah/daerah
  • Rumah Khusus: Diselengarakan untuk kebutuhan rumah untuk kebutuhan khusus
  • Rumah Negara: Rumah yang diselengarakan oleh pemerintah/daerah
Bentuk-Bentuk Rumah menutut pasal 22 ayat 2
  • Rumah Tunggal: rumah yang memiliki kavling sendiri, yang salah satu dinding bangunan tidak dibangun tepat diatas batas kavling
  • Rumah Deret: beberapa rumah yang satu atau lebih dari sisi bangunan menyatu dengan sisi satu atau lebih bangunan lain atau rumah lain, tetapi masing-masing mempunyai kavling sendiri
  • Rumah Susun: adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam satu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik kearah vertikal maupun horizontal, dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
Pengertian Rusunami dan Rusunawa
Rumah Susun (Rusun) adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian-bersama, benda-bersama dan tanah-bersama (UU no. 16 tahun 1985). Rusun yang menjadi program pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis, yakni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami). Rusunawa adalah Rusun dengan sistem kepenghunian melalui sewa dan merupakan bangunan bertingkat rendah dengan jumlah lantai maksimum 6 lantai dan menggunakan tangga sebagai transportasi vertikal.

Sedangkan Rusunami adalah Rusun dengan sistem kepenghunian melalui mekanisme kepemilikan secara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan merupakan bangunan bertingkat tinggi dengan jumlah lantai lebih dari 6 lantai dan menggunakan lift sebagai transportasi vertikal. Rusun sebagai salah satu solusi pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak bagi masyarakat berpenghasilan menengah-bawah. Memerlukan standar perencanaan Rusun sebagai dasar pembangunannya. Standar perencanaan Rusun ini diperlukan agar harga jual/sewa Rusun dapat terjangkau oleh kelompok sasaran yang dituju, tanpa mengurangi asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, keserasian Rusun dengan tata bangunan dan lingkungan kota.

Rusunami: 
merupakan akronim dari Rumah Susun Sederhana Milik. Rumah Susun atau Rusun merupakan kategori resmi pemerintah Indonesia untuk tipe hunian bertingkat seperti apartemen, kondominium, flat, dan lain-lain. Namun pada perkembangannya kata ini digunakan secara umum untuk menggambarkan hunian bertingkat kelas bawah. Penambahan kata Sederhana setelah rusun bisa berakibat negatif, karena pada pikiran masyarakat awam rusun yang ada sudah sangat sederhana. Kenyataannya rusunami yang digalakkan pemerintah dengan sebutan proyek 1000 Menara merupakan rusuna bertingkat tinggi yaitu rusun dengan jumlah lantai lebih dari 8 yang secara fisik luar hampir mirip dengan rusun apartemen yang dikenal masyarakat luas. Kata Milik berarti seseorang pengguna tangan pertama harus membeli dari pengembangnya. 

Rusunawa:
Rumah Susun Sederhana Sewa berarti pengguna harus menyewa dari pengembangnya.

Perbedaan Rusunami & Rusunawa
Rusunami biasanya dibangun oleh kelompok perusahaan pengembang (developer), sedangkan Rusunawa dibangun oleh pemerintah (biasanya oleh Pemda bekerja sama dengan Kementerian Perumahan Rakyat).

Rusunawa Bandung

Bagi Kota Bandung dengan luas lahan sangat terbatas dan kebutuhan hunian yang representatif, perlunya terus mengembangkan pola pembangunan perumahan dari horisontal menjadi vertikal, baik berupa rumah susun sederhana (rusuna) sewa maupun milik atau apartemen. Pola ini diharapkan akan memperbesar daya tampung sekaligus mengendalikan munculnya kawasan hunian yang tidak teratur dan kumuh.

Rusunawa solusi terbaik menyediakan fasilitas hunian pada lahan terbatas. Terlebih Kota Bandung yang sedang berupaya keras merealisasikan perluasan ruang terbuka hijaunya  yang kini baru 9,21 persen
Rusunawa akan menyediakan ruang terbuka lebih luas, udara yang lebih sehat dan segar. Kondisi yang menurutnya bisa mendorong mahasiswa penghuni rusunawa nyaman belajar dan produktif, memberi pengalaman bersosialisasi baik antar mahasiswa maupun dengan warga sekitar,

Kota Bandung dikatakannya, saat ini telah memiliki rencana peta sebarannya hunian vertikal. Sedikitnya ada 11 lokasi yang telah ditetapkan bahkan sudah ada yang direalisasikan, Rusunawa Indal di Jalan Industri Dalam Kec Cicendo, Rusunawa Cingised di Cisaranten Kulon/Arcamanik sebanyak 5 Twin Blok-384 unit, Sadangserang/Coblong (1 TB-94 unit), Rancacili Kel Derwati/Rancasari (1 TB-74 unit). Apartemen Braga, Buahbatu Park (apartemen),  Rusunawa Mahasiswa Unpas (1 TB-98) dan Rusunawa (UPI  1 TB-70 unit). Lokasi lainnya direncanakan di kawasan Tamansari (Kebon Kembang, Linggawastu), Sadangserang II, Cicadas, Jamika dan Jalan Lebak.

Kesimpulan
Prioritas utama pembangunan Rusunami atau Rusunawa ditujukan pada kota-kota dengan tingkat urbanisasi dan kekumuhan yang tinggi seperti (Medan, Btam, Pelembang, Jabodetabek,Bandung, Semarang Yogyakarta, Surabaya, Banjarmasin dan Makasar) Selain daripada itu, agar pembangunan Rusun mencapai kelompok sasaran yang dituju, yakni masyarakat berpenghasilan menengah-bawah, maka diperlukan upaya yang sinergis dan sistematis dari seluruh pemangku kepentingan agar harga sewa Rusunawa dapat dijangkau oleh kelompok sasaran dimaksud melalui berbagai penciptaaan iklim yang kondusif bagi berkembangnya pembangunan Rusunami & Rusunawa. memang sangat diperlukan dikota-kota yang tingkat kepadatan penduduknya tinggi namun lahannya terbatas, demi untuk mengurangi penggunaan lahan secara berlebihan dan menambahkan perluasan ruang terbuka hijau. 

Sumber:
http://hanyblush.blogspot.com/2011/07/sekilas-mengenai-uu-no1-tahun-2011.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Rumah_susun_sederhana_milik#Daftar_Proyek_Rusunami
http://kalipaksi.me/2008/02/06/apa-beda-rusunami-dan-apartemen/

http://www.bandung.go.id/index.php?fa=berita.detail&id=1547
http://williamarsitektur.blogspot.co.id/2014/11/rusunami-rusunawa-uu-no1-tahun-2011.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar