NAMA : EKO NURRIZKY WICAKSONO
KELAS : 1 TB 03
JURUSAN
: ARSITEKTUR
NPM : 22313836
UNIVERSITAS
GUNADARMA
V
WARGA NEGARA DAN NEGARA
A. Hukum Negara dan Pemerintahan
I. Pengertian Hukum
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
1. Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang
ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa
yang tidak boleh dilakukan.
2. Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang
yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada
orang lain.
3. Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht”
1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang
memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
4. Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang
teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
5. E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup –
perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang
seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran
petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa
itu.
6. R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang
dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan
bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat
memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
7. Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan
tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
II. Sifat Hukum
Sifat Hukum
adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup
kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam
masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa
saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar
kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati
kaedah-kaedah hukum itu.
III. Ciri - ciri hukum yaitu :
1. Terdapat perintah dan/atau larangan.
2. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap
orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam
masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan
sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang
menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni
peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan
sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
IV. Sumber - Sumber Hukum
Sumber-sumber
hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan.
Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis
yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber
hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan,
jurisprudentie, traktat dan doktrin
V. Pembagian Hukum
·
Hukum Menurut Bentuknya
Ø Hukum tertulis, yaitu
hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
Ø Hukum tidak tertulis,
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis
namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan.
·
Hukum Menurut Tempat Berlakunya
Ø Hukum nasional, yaitu
huku yang berlaku di suatu Negara
Ø Hukum internasional,
yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
Ø Hukum asing, yaitu hukum
yang diberlakukan di negara lain.
·
Hukum Menurut Sumbernya
Ø Sumber hokum material,
yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar
sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat
Ø Sumber hokum formil,
yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau
berkaitan dengan tata cara pembentukannya
·
Hukum Menurut Waktu Berlakunya
Ø IUS CONSTITUTUM (hukum
positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu
dalam wilayah tertentu
Ø IUS CONSTITUENDUM, yaitu
hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
·
Hukum Menurut Isinya
Ø Hukum Privat, yaitu hukum
yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain,
dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
Ø Hukum Publik, yaitu hukum
yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara
dengan perorangan.
·
Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
Ø Hukum Formil, yaitu hukum
yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan
memepertahankan hukum materil
Ø Hukum Materil, yaitu
hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan
hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan
·
Hukum Menurut Sifatnya
Ø Hukum yang memaksa, yaitu
hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
Ø Hukum yang mengatur,
yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan
telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
VI. Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami
suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus
tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai
suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang
mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.
VII. Dua Tugas Utama Negara
A.
Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling
bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
B. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia
dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat
VIII. Sifat – sifat Negara
Sifat negara
antara lain :
A. Sifat memaksa Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik
melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
B. Sifat monopoli Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan
negara tersebut tanpa ada saingan.
C. Sifat totalitas Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara.
Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum
dan lainnya.
IX. Dua Bentuk
Negara
A. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara
Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur
seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.
Hubungan
antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara
langsung. Dalam Negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara,
satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.
B. Negara Serikat (Federasi)
Negara
Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian
yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut Negara federal.
X. Unsur-unsur Negara
A. Penduduk
Penduduk
adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan
diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli
Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia
untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
B. Wilayah
Wilayah
adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah
kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila
wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut
dan udara.
C. Pemerintah
Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum
serta undangundang di wilayah tertentu.
D. Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang
baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan
suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara
tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari
negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan de
facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka.
Pengakuan seperti ini belum
bersifat resmi.
Sebaliknya,
pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara
lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
XI. Tujuan Negara RI
Fungsi atau
tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk
mencapai tujuan negara.
Fungsi
negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan
rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.
Tujuan negara
Indonesia telah jelas tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea
ke-4 yaitu :
A. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
B. Memajukan kesejahteraan umum.
C. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
D. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
E. Menjaga ketertiban masyarakat adalah tugas seluruh rakyat bersama
aparatur negara dalam hal ini adalah POLRI
XII. Pengertian
Pemerintahan
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk
membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada
beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat
bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
XIII. Perbedaan Pemerintahan dengan Pemerintah
Pemerintah merupakan kemudi dalam bahasa latin
asalnya Gubernaculum. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki
kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk( penerapan hukum dan
undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada
di bawah kekuasaan mereka. Pemerintah berbeda dengan pemerintahan. Pemerintah merupakan organ atau alat
pelengkap jika dilihat dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif
saja. Sedangkan arti pemerintahan dalam arti
luas adalah
semua mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau
lembaga, alat kelengkapan negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk
mencapai tujuan negara. Lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga eksekutif,
legislatif, dan yudikatif.
B. Warga Negara
I. Pengertian Warga Negara
Unsur penting suatu Negara
adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang
bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada
kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan
oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
II. Dua Kriteria Menjadi Warga Negara
1. Kriterium
Kelahiran
a. Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara
berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b. Ius Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan
negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra
dari Negara tersebut.
Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan
menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai
kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu,
maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a. Hak Opsi,
yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b. Hak
repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2. Naturalisasi : Suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan
syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
III. Orang – orang yang Berada Dalam Satu Wilayah
Negara
Menurut Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara
dibedakan menjadi :
a. Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu
yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili
dalam wilayah Negara itu.
1. Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh
pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
2. Orang Asing : Penduduk
yang bukan warga Negara
b. Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk
sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara
tersebut.
IV. Pasal Yang Tercantum Dalam UUD 1945 Tentang
Warga Negara
Pasal 26
(1) Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga
negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
V. Pasal-pasal Di Dalam UUD
1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
ISI DARI
PASAL 30 UNDANG – UNDANG DASAR 1945
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
PERTAHANAN NEGARA
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat,
sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya,
syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan
undang-undang.
DAFTAR PUSTAKA :
1.
http://redendonk.blogspot.com/2012/11/warga-negara-hukum-negara-dan.html
2.
http://arifsubarkah.wordpress.com/2010/01/02/pembagian-hukum/
3.
http://karinarisaf.blogspot.com/2010/12/negara-negara-adalah-suatu-organisasi.html
4.
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/04/definisi-pemerintahan.html
5.
http://muhammadfathan.wordpress.com/2011/03/13/warganegara-dalam-pasal-26-uud-1945/
6.
http://oncayandri.blogspot.com/2013/03/hak-dan-kewajiban-warga-negara-yang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar