NAMA : EKO NURRIZKY WICAKSONO
KELAS : 1 TB 03
JURUSAN
: ARSITEKTUR
NPM : 22313836
UNIVERSITAS
GUNADARMA
VI
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
A. PELAPISAN SOSIAL
I.
Pengertian Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial
menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam
lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).
Pitirim A.
Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan
bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum
dalam masyarakat yang hidup teratur.
Pelapisan sosial
menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk
dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut
dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
Pelapisan sosial
menurut Max Weber adalah pelapisan sosial sebagai penggolongan orang-orang yang
termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis
menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
II.
Terjadinya Pelapisan Sosial
1. Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
2. Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan
sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini
ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan
kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan
kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas
bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang
dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem
inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi
politik, di perusahaan besar.
II.
Perbedaan Sistem Pelapisan Dalam Masyarakat
1.
sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Didalam sistem ini perpindahan anggota masyarakt kepelapisan yagn lain
baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang
istimewa. Didalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk
menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran.
Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyaraktnya
mengenal sistem kasta.
2. sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Didalam sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk
jatuh ke pelapisan yang ada dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya.
Sistem yang demikian dapat kita temukan misalnya didalam masyarakat Indonesia
sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan
bisa ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang jug
adapt turun dari jabatannya bila ia tidak mampu mempertahankannya.. Status
(kedudkan) yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri diebut “achieved
status”.
III.
Teori Tentang Pelapisan Sosial
Bentuk konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam.
Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti:
1. Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah
(Lower Class).
2. Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper
Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
3. Sementara itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas (Upper
Class), Kelas Menengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle
Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
Para pendapat sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam
menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat. seperti:
- Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan
golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
-Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA
menyatakan bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai
olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan
barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem
berlapis-lapis dalam masyarakat.
-Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang
senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
-Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di
dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang,
sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu
muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
-Karl Marx,menjelaskan
secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas
menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas
yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak
mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses
produksi.
B. KESAMAAN DERAJAT
I.
Tentang Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat
adalah suatu sifat yang menghubungkan antara manusia dengan lingkungan
masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat
memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah
dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam
perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang
tanpa kecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan
derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor
kehidupan.
•
Landasan Ideal :
Pancasila
•
Landasan
Konstitusional : UUD 1945, yakni:
-
Pembukaan UUD
1945 pada alenia ke-1, 2, 3 dan 4
-
Batang Tubuh
(pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33 dan 34 (lihat
amandemennya).
•
Ketetapan MPR
No.IV/MPR/1999 tentang GBHN
II. Pasal-pasal
di Dalam UUD 1945 Tentang Persamaan Hak
Ø Pasal 27 ayat 1 menetapkan
bahwa ;Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
Ø Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap
warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Ø Pasal 28 ; kemerdekaan
berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
Ø Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan
asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
Ø Pasal 31 ; (1) tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan
suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.
III. 4 Pokok Hak Asasi Dalam 4 Pasal Yang Tercantum Pada UUD 1945
Di dalam UUD 1994
mengenai hak dan kewajiban yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan
hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. ada 4 pasal yang memuat
ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagi berikut :
· Pasal 27 ayat 1
menetapkan : “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, yakni hak setiap
warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
· Kemudian yang
ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan oleh undang-undang.”
· Pokok ketiga,
dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi
penduduk yang dijamin oleh Negara , yang berbunyi sebagai berikut :”Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”
· Pokok ke empat,
adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1)
“Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur
dengan undang-undang”.
C. ELITE DAN MASSA
I.
Pengertian Elite
Dalam pengertian umum elite
menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi.
Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di
bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang
kekuasaan.
II. Fungsi Elite Dalam Memegang Strategi
Dalam suatu
kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit
selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai
satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang
terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
Didasarkan pada
penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam
kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang.
Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat
berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.
III. Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan
untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan
spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara
fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh
orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang
terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar
di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai
dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam
arti luas.
IV. Ciri-ciri
Massa
· Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang
dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat
kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka
sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang
pembunuhan misalnya malalui pers
· Massa merupakan
kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang
anonym
· Sedikit interaksi
atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya
DAFTAR PUSTAKA
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial
2. http://sidodolipet.blogspot.com/2009/12/terjadinya-pelapisan-sosial.html
3. http://keyrenz.wordpress.com/2009/11/22/pelapisan-sosial-masyarakat/
4. http://abdullathiif.blogspot.com/2012/11/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat_9.html
5. http://taufikhidayah21.wordpress.com/tag/pasal-pasal-dalam-uu45-tentang-persamaan-hak/
6. http://prabowo-womanizer.blogspot.com/2013/01/persamaan-hak-derajat-masyarakat.html
7. http://arifsubarkah.wordpress.com/2010/01/02/elite-dan-massa/http://oeebudhi.blogspot.com/2011/11/62-kesamaan-derajat-dan-elite-massa.html
8. http://oeebudhi.blogspot.com/2011/11/62-kesamaan-derajat-dan-elite-massa.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar